Betapa beratnya beban yang dirasakan oleh
sang Syaikh. Beliau diminta untuk menyatakan sesat kepada Pergerakan
Islam yang memperjuangkan tegak-tingginya kalimat Allah Ta’ala. Bahkan,
Ikhwanul Muslimin menjadi salah satu yang terdepan dalam mengusir Zionis
dari bumi jihad Palestina.
Lantas, apakah yang dilakukan oleh Syaikh
al-Azhar ini? Apakah beliau membebek perintah rezim penguasa keji Mesir
kala itu? Atau sebaliknya?
Kepada utusan penguasa keji itu, Syaikh
Muhammad al-Hadhar Husain mengatakan, “Aku berlindung kepada Allah
Ta’ala dari menjual surga dengan neraka.”
Demikian itulah keimanan. Ia melindungi
pemiliknya dari ketergelinciran. Sebab, jika fatwa sesat itu
dikeluarkan, maka seluruh pimpinan dan anggota Ikhwanul Muslimin bisa
dengan mudah dipenjarakan dan digantung kepalanya oleh rezim
takberperikemanusiaan itu.
Sebagai akibat penolakannya, predikat
Syaikh al-Azhar pun dicopot. Kemudian, rezim penguasa mengangkat sosok
lain yang diklaim sebagai ulama, padahal sejatinya penakut yang lebih
membela dunia dan pernak perniknya.
Oleh ‘Syaikh’ al-Azhar yang baru ini,
fatwa pun dikeluarkan. Katanya pongah penuh kebodohan, “Sesungguhnya
hukuman bagi Ikhwanul Muslimin telah diketahui dalam syariat; mereka
adalah orang-orang yang keluar dari Ulil Amri. Taubat mereka tidak
diterima.”
Mengomentari ‘fatwa’ abal-abal bin bodoh ini, Dr. Abdullah Azzam berkomentar dalam Tarbiyah Jihadiyah, “Kalau mereka mengatakan, ‘Ikhwanul Muslimin telah keluar dari dari Ulil Amri’, maka kata-kata itu bisa diterima.”
“Akan tetapi, ucapan ‘Tidak diterima
taubat mereka’ maka dari agama mana ia datangkan fatwa itu?” terang Dr
Azzam selanjutnya, “Sungguh, ia telah menakwilkan al-Qur’an menurut hawa
nafsu dan syahwatnya.”
Kemudian, beliau membaca ayat, “Kecuali
orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai
(menangkap) mereka; maka ketauhilah bahwasanya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Maidah [5]: 34)
Atas ‘fatwa’ yang dikeluarkan oleh
‘Syaikh’ al-Azhar yang tidak perlu disebutkan namanya ini, pungkas Dr.
Abdullah Azzam, “Maka digantunglah Abdul Qadir Audah dan kawan-kawannya
berdasarkan fatwa Syaikh al-Azhar pada bulan Desember 1954.”
Semoga Allah Ta’ala mengampuni dosa para pejuang yang tulus berjihad di jalan-Nya. Aamiin.
0 komentar:
Posting Komentar