Seorang anak muda mengadu kepada Rasulullah saw bahwa bapaknya sudah menghabiskan hartanya tanpa izin.
Rasulullah saw memanggil bapak itu. Tampaknya sudah lanjut usia, jalannya bungkuk, badannya kurus dan lemah.
“Betulkah kau telah memakan harta anakmu tanpa izin?” Rasulullah saw memeriksa.
“Ya Rasul,” jawab si bapak. “Ketika dulu saya kuat, anak saya masih lemah… Ketika saya berharta, ia belum punya apa-apa… Tapi, saya tidak menimbun harta untuk diri sendiri… Saya memberinya makan dan pakaian, padahal untuk diri sendiri saya cuma seadanya… Sekarang saya sudah tua dan lemah, sedangkan anak saya lagi kuat… Saya jadi miskin, sedangkan ia malah kaya… Tapi, ia seringkali menyembunyikan hartanya dari saya, padahal saya tidak pernah memperlakukannya sebagaimana ia memperlakukan saya… Kalau saja saya sekuat dulu, saya tidak akan memakan hartanya, apalagi menghabiskannya, tanpa izin…”
Seketika Rasulullah saw berlinang air mata, hingga pipinya basah. Katanya:
“Baiklah.., habiskanlah harta anakmu sebanyak yang kau inginkan... Semua itu milikmu, dan halal bagimu…” []
(HR. Abu Nu'aym Al-Ishfahany dalam "HILYATUL-AWLIYA"...)
Rasulullah saw memanggil bapak itu. Tampaknya sudah lanjut usia, jalannya bungkuk, badannya kurus dan lemah.
“Betulkah kau telah memakan harta anakmu tanpa izin?” Rasulullah saw memeriksa.
“Ya Rasul,” jawab si bapak. “Ketika dulu saya kuat, anak saya masih lemah… Ketika saya berharta, ia belum punya apa-apa… Tapi, saya tidak menimbun harta untuk diri sendiri… Saya memberinya makan dan pakaian, padahal untuk diri sendiri saya cuma seadanya… Sekarang saya sudah tua dan lemah, sedangkan anak saya lagi kuat… Saya jadi miskin, sedangkan ia malah kaya… Tapi, ia seringkali menyembunyikan hartanya dari saya, padahal saya tidak pernah memperlakukannya sebagaimana ia memperlakukan saya… Kalau saja saya sekuat dulu, saya tidak akan memakan hartanya, apalagi menghabiskannya, tanpa izin…”
Seketika Rasulullah saw berlinang air mata, hingga pipinya basah. Katanya:
“Baiklah.., habiskanlah harta anakmu sebanyak yang kau inginkan... Semua itu milikmu, dan halal bagimu…” []
(HR. Abu Nu'aym Al-Ishfahany dalam "HILYATUL-AWLIYA"...)
0 komentar:
Posting Komentar